Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menceritakan terkendalanya proyek di daerah karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan uang daerah. Dalam Permendagri tersebut melarang kepala daerah untuk melakukan proyek multiyears.
"Ada aturan kami nggak boleh membangun proyek multiyears kalau melewati masa jabatan. Itu jadi kurang bagus kan jadinya," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/4).
Berdasarkan Pasal 54 a ayat 6 Permendagri Nomor 21 tahun 2011 berbunyi, jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir. Dengan demikian pembangunan infrastruktur bergantung pada masa jabatan seorang kepala daerah.
Untuk mensiasatinya, Ahok membuat beberapa terobosan seperti elektronik musrenbang, elektronik budgeting dan elektronik naskah ke depannya. Sehingga dia menilai sudah seharusnya pemerintah menyesuaikan peraturan tersebut, mengingat masa jabatan DPRD DKI Jakarta berbeda.
"Kami boleh multiyears seharusnya, walaupun jabatan saya sudah hilang. kan putusan bersama, kalau mau logika kan, DPRD masih sampe 2019, masa program sama enggak boleh," terangnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini tidak kehabisan akal. Untuk mensiasati kurangnya anggaran pembangunan, maka digunakan kewajiban pengembang dalam melakukan pembangunan. Sehingga pembangunan infrastruktur yang lebih dari satu tahun dapat terealisasi.
"Contoh saya mau bangun rusun, semua harus satu tahun selesai, kalau enggak, enggak bisa. Saya mau bangun badiklat kantor berapa tower, termasuk rumah sakit Sumber Waras, enggak bisa loh. Kalau rumah sakit butuh dua tahun lebih, nggak bisa saya bangun sekarang," tutup Ahok
Sumber







0 komentar:
Posting Komentar